Tagihan PBB-P2 Muncul Lagi, Bapenda Tangsel Jelaskan Penyebab dan Solusi

\nTANGSEL — Berikut langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terkait munculnya kembali tagihan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangu...

Tagihan PBB-P2 Muncul Lagi, Bapenda Tangsel Jelaskan Penyebab dan Solusi
Bacakan Artikel
\n

Berikut langkah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terkait munculnya kembali tagihan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun sebelumnya telah dilakukan pembayaran.

\n\n\n\n

Kondisi ini terjadi setelah adanya laporan dari wajib pajak (WP) yang telah melunasi kewajibannya, namun tagihan masih tercatat muncul kembali.

\n\n\n\n

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa kemunculan kembali tagihan tersebut disebabkan masih adanya catatan piutang lama. Secara sistem, data tersebut tetap tercatat seiring mekanisme pengalihan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

\n\n\n\n

“Data tersebut merupakan piutang lama yang pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah sejak 2014. Secara administratif masih tercatat karena belum diverifikasi atau belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan,” jelasnya.

\n\n\n\n

Sebagai langkah antisipatif, Bapenda berkomitmen mengoptimalkan kualitas pelayanan perpajakan melalui penguatan pendataan serta verifikasi terhadap wajib pajak. Upaya tersebut mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang pada setiap objek pajak.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2