OJK Tutup Pratama Capital, Ijin WMI Iwan Margana Dicabut

OJK Tutup Pratama Capital, Ijin WMI Iwan Margana Dicabut
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha manajer investasi. Keputusan tersebut diambil setelah regulator menemukan serangkaian pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan dan pengelolaan produk reksa dana.

Sanksi administratif tersebut ditetapkan OJK pada 14 Oktober 2026. Tak hanya perusahaan, tiga petinggi Pratama Capital juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan larangan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan.

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola Pratama Capital. Direktur Utama perusahaan diketahui merangkap jabatan sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset. Selain itu, terdapat rangkap jabatan pada fungsi manajemen kepatuhan, risiko, audit internal, serta tim pengelola investasi.

Dari sisi manajemen risiko, perusahaan diketahui tidak memperbarui strategi pengelolaan risiko sejak 2020. Pratama Capital juga tidak memiliki Komisaris Independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon pejabat tersebut kepada OJK pada 25 Agustus 2023.

Pelanggaran juga ditemukan dalam pengelolaan portofolio investasi. OJK mengungkap Pratama Capital tidak melakukan penyesuaian atas kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang melebihi batas 10% pada lima produk reksa dana. Kondisi tersebut tidak diperbaiki meskipun perusahaan telah menerima pemberitahuan dari bank kustodian.

Selain itu, perusahaan dinilai tidak menjalankan pengelolaan investasi secara profesional dan mengutamakan kepentingan pemegang unit penyertaan. OJK menemukan tidak tersedianya kertas kerja yang memadai serta keputusan investasi yang tidak didukung alasan rasional.

Persoalan lain berkaitan dengan pelaksanaan transaksi efek. Pratama Capital tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek (PPE). Bahkan, sepanjang 2023 dan 2024, eksekusi transaksi melalui satu perusahaan sekuritas melampaui 30% dari total nilai transaksi tahunan.

Di lini produk syariah, OJK menemukan Pratama Capital tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun mengelola reksa dana syariah. Perusahaan juga tidak memenuhi sejumlah ketentuan penerapan prinsip syariah dan tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan terkait kepatuhan syariah.