Janjikan Cuan hingga Gagal Bayar Redemption, Aurora Disikat OJK

Janjikan Cuan hingga Gagal Bayar Redemption, Aurora Disikat OJK
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengelolaan dan pemasaran reksa dana.

Keputusan sanksi tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Selain denda, OJK memerintahkan Aurora Asset Management membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya dengan batas waktu maksimal enam bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

Kelima produk tersebut meliputi Reksa Dana Aurora SMC Equity, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora Dana Ekuitas, Aurora Sharia Equity, dan Aurora Equity. Manajemen diwajibkan melaporkan perkembangan proses likuidasi kepada OJK. Bank kustodian masing-masing produk juga diperintahkan menjalankan pembubaran sesuai kewenangannya.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK mengungkap sejumlah persoalan serius, salah satunya kegagalan perusahaan memenuhi pembayaran permohonan pencairan investasi (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity.

Selain itu, Aurora diketahui melanggar ketentuan batas konsentrasi investasi. Perusahaan tidak melakukan penyesuaian ketika penempatan portofolio pada satu pihak melampaui 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). Pelanggaran serupa juga ditemukan pada dua reksa dana syariah yang memiliki eksposur lebih dari 20% terhadap satu pihak.

OJK turut menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana yang seharusnya dilikuidasi sesuai ketentuan. Bahkan, pelanggaran tersebut masih berlangsung hingga periode pengenaan sanksi.

Persoalan lainnya muncul dalam aktivitas pemasaran. Aurora terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dan pemasaran produk investasi.

Dari sisi transaksi efek, OJK menemukan adanya transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa. Perusahaan juga melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi tanpa mengutamakan kondisi harga terbaik yang tersedia ketika transaksi dilakukan.