back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahKPU Kota Kediri Terima Perbaikan Bacaleg  Dari 17 Partai Politik

KPU Kota Kediri Terima Perbaikan Bacaleg  Dari 17 Partai Politik

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI- KPU Kota Kediri  menerima dokumen  13 partai politik yang mengajukan perbaikan untuk bakal calon legislatif (Bacaleg). Pengajuan perbaikan resmi ditutup Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 wib.

Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menyampaikan terkait dengan 13 partai politik yang mengajukan perbaikan  dokumen bakal calon semuanya sudah dilaksanakan.

“Alhamdulillah semuanya bisa menyampaikan, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya tadi malam.

Ia merinci, partai yang mengajukan perbaikan pada 8 dan 9 Juli sebanyak 17 partai. Sementara total partai sebagai peserta pemilu pada nasional ada 18 partai. Sementara di Kota Kediri keikutsertaan hanya 17. Namun demikian saat pemilihan tetap 18 partai.

“Setelah perbaikan ini kita mulai menyusun daftar calon sementara, jadi nanti pada saat kita menyusun daftar calon sementara atau DCS itu ada pencermatan dari partai politik juga,” sambung ia.

Dengan demikian  masih bisa untuk bongkar pasang. Namun  yang boleh diganti calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. 

“Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa diganti tapi,” tambahnya.

Adapun kendala dari partai politik itu sendiri sampai dengan batas waktu baru menyampaikan. 

Pertama secara umum, formulir model BB atau surat pernyataan bakal calon banyak yang tidak dicentang.

Kedua terkait dengan perbaikan  harus ada persetujuan dari DPP masing-masing partai.

“Ini yang membuat partai politik lama  menyerahkan ke KPU. Jadi masih menunggu. Sedangkan di DPP sendiri menangani 38 provinsi dan 514 kabupaten kota.  Kalau SDMnya di DPP kurang otomatis  terkendala waktu,” tutupnya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News