Kejari Tangsel Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang Dengan Cara Diblender

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum pada Kamis, 12 September 2024.\n\n\n\nKepala Kejari Tangsel Apsari Dewi...

Kejari Tangsel Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang Dengan Cara Diblender
Bacakan Artikel

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum pada Kamis, 12 September 2024.

\n\n\n\n

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.

\n\n\n\n

\"Ada beberapa barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya,\" kata Dewi.

\n\n\n\n

Dewi menuturkan, barang bukti perkara tindak pidana umum itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan diblender hingga dihancurkan dengan alat gerinda.

\n\n\n\n

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Narkotika 15 perkara, penganiayaan 4 perkara, Undang-Undang Kesehatan 3 perkara, pencurian 33 perkara, cabul 1 perkara, penggelapan 2 perkara, mengedarkan uang palsu 2 perkara, senjata tajam 3 perkara, migas 3 perkara, penadahan 2 perkara, pemerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, lain-lain 1 perkara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2