Disdukcapil Tangsel Targetkan IKD 30 Persen, Warga Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran dan Kematian Langsung Jadi

Disdukcapil Kota Tangerang Selatan menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan target 30 persen dari total wajib KTP. Proses aktivasi cepat dan memudahkan akses layanan administrasi dalam satu genggaman.

Disdukcapil Tangsel Targetkan IKD 30 Persen, Warga Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran dan Kematian Langsung Jadi
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tangsel, Win Fadlianta.
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Tangsel, Win Fadlianta, mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat segera mengaktifkan IKD. Menurutnya, proses aktivasi sangat cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit.

“IKD ini program dari pusat, kami dorong masyarakat untuk segera aktivasi karena ke depan akses layanan akan semakin mudah dalam satu genggaman,” ujar Win saat sosialisasi di Kelurahan Parigi Baru, Pondok Aren, Kamis (23/7/2026).

IKD memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus membawa dokumen fisik. Seluruh data kependudukan dapat diakses secara digital, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien.


Disdukcapil Tangsel menargetkan capaian aktivasi IKD sebesar 30 persen dari total wajib KTP. Hingga saat ini, capaian tertinggi berada di Kecamatan Serpong Utara dengan 8,50 persen, disusul Kecamatan Serpong 7,13 persen, Pamulang 6,69 persen, Ciputat 6,58 persen, dan Setu 6,46 persen. Sementara itu, capaian terendah tercatat di Kecamatan Ciputat Timur dengan 6,01 persen.


“Ini menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat terhadap program pemerintah sudah mulai tumbuh, meskipun masih perlu terus ditingkatkan,” kata Win.


Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tangsel, Indana, menambahkan bahwa sosialisasi juga menjadi sarana untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya melalui pengurus RT dan RW.


“Kami ingin mendengar langsung keluhan dan kendala di lapangan. Sejauh ini kendala yang muncul lebih banyak karena miskomunikasi,” ujarnya.

Indana menegaskan, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian langsung di kelurahan tanpa dipungut biaya. Prosesnya pun relatif cepat selama persyaratan lengkap.


Untuk pengurusan akta kelahiran, warga diminta menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, buku nikah, surat keterangan lahir dari rumah sakit, serta fotokopi KTP orang tua dan saksi.


Sementara untuk akta kematian, dokumen yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau RT/RW, fotokopi KTP ahli waris, KTP almarhum, serta Kartu Keluarga.


“Akta kematian sangat penting untuk keperluan administrasi seperti pengurusan waris dan lainnya,” jelasnya.


Disdukcapil Tangsel mencatat, setiap hari terdapat sekitar 600 pengajuan dokumen akta kelahiran dan kematian yang diproses, menunjukkan tingginya kebutuhan layanan administrasi kependudukan di masyarakat. (din).