Baru Keluar Penjara Empat Bulan, Diciduk Polisi Gara-Gara Curi Handphone 

\nBLITAR KOTA, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Counter handphone (HP) di Desa Ponggok Kabupaten Blitar....

Baru Keluar Penjara Empat Bulan, Diciduk Polisi Gara-Gara Curi Handphone 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Kemudian  mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi. Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu  mendobrak pintu belakang,\" katanya

\n\n\n\n

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barang hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial. Uang hasil pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

\n\n\n\n

\"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti,\" pungkas AKP Sujarwo. (lik).

\n
Pilih Halaman: