HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL- Peran MUI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di berbagai bidang dibagi menjadi tiga.
“Secara garis besar ada tiga pola pemahaman dan pemikiran Islam di Indonesia. Pertama tekstual. Kedua moderat dan ketiga liberal” ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel Dr KH Abdul Rojak dalam Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Tangsel.
Dengan tema yang disampaikan kepada peserta PKU berlokasi di Kampung Wisata Gowes, Serua, Bojongsari, Kota Tangsel, Rabu-Kamis, (28-29/8) dengan tema materi “Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Masyarakat”.
“Tujuan dibentuknya MUI untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di seluruh Indonesia,” tambahnya.
MUI juga mengeluarkan berbagai fatwa termasuk dalam sosial budaya. Seperti, Fatwa no 23 tahun 200 tentang Suap, Korupsi dan Hadiah bagi pejabat. Fatwa ini sebagai embrio dan penyebab munculnya UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Termasuk lahirnya fatwa no 7 tahun 1983 tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan. Fatwa yang sangat urgen untuk kepentingan pemerintah dalam program keluarga berencana dan masih banyak fatwa fatwa yang lain,” tambahnya.
Dirinya berharap para kader menjadi corong dan pencerah di tengah masyarakat dalam meniti kehidupan berbangsa bernegara. Ulama menjadi pengayom dan pencerah dalam persiapan sosial.
Sementara itu PKU dibuka oleh Ketua Umum MUI Kota Tangsel KH Saidih yang dihadiri Staf Ahli Pemkot Tangsel Heli Slamet. (din).



