Retribusi Uji KIR Dihapus, Tangsel Kehilangan PAD Rp 2,1 Miliar

\nPotensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  retribusi uji KIR hilang. Hal ini sejalan dengan penghapusan retribusi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat....

Retribusi Uji KIR Dihapus, Tangsel Kehilangan PAD Rp 2,1 Miliar
Bacakan Artikel
\n

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  retribusi uji KIR hilang. Hal ini sejalan dengan penghapusan retribusi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

\n\n\n\n

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), H Ika mengatakan mulai hari ini layanan uji KIR tidak dipungut retribusi alias gratis. Kebijakan pemerintah pusat ini otomatis menghilangkan potensi pendapatan kas daerah.

\n\n\n\n

\"Biasanya sekitar 2-an lebih,\" jelas H Ika Selasa (2/1/2024).

\n\n\n\n

Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2023 kemarin perolehan kas daerah dari retribusi uji KIR totalnya mencapai Rp 2,1 miliar.

\n\n\n\n

Dirinya memastikan bahwa kebijakan penghapusan retribusi uji KIR berlaku bagi seluruh kabupaten/kita di Indonesia. \"Ini program nasional,\" jelasnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2