Prof. Muladno Desak Audit Nasional Program Desa Korporasi Sapi, Nilai Vonis Joni tak Adil

Wali Utama Saspri Nasional, Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Joni Sriwasono. Joni merupakan...

Prof. Muladno Desak Audit Nasional Program Desa Korporasi Sapi, Nilai Vonis Joni tak Adil
Bacakan Artikel

Wali Utama Saspri Nasional, Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Joni Sriwasono. Joni merupakan Ketua Kelompok Tani “Ngudi Rejeki” di Kediri, dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

\n\n\n\n

Menurut Prof. Muladno, keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan perlu ditinjau ulang.

\n\n\n\n

“Saya selaku Wali Utama Saspri Nasional merasa prihatin. Ini tidak adil. Oleh karena itu, kami dari Saspri akan mencari keadilan sebagai organisasi,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/11/2025).

\n\n\n\n

Kinerja Kelompok Ternak Dinilai Baik

\n\n\n\n

Prof. Muladno menjelaskan, di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terdapat lima kelompok Desa Korporasi Sapi yang masing-masing menerima 100 ekor sapi jantan bakalan. Dari lima kelompok tersebut, tiga kelompok juga menerima 35 ekor indukan. Satu kelompok menerima 19 ekor indukan dan kelompok Ngudi Rejeki dipimpin Joni menerima 17 ekor indukan dengan total keseluruhan 641 ekor sapi.

\n\n\n\n

“Saya juga kaget, kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka dan dihukum lima tahun? Kenapa hanya Pak Joni?” ujarnya.

\n\n\n\n

Prof. Muladno mengungkapkan bahwa dirinya ditugaskan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap sepuluh kelompok penerima program — lima di Kediri dan lima di Probolinggo pada 7–9 Mei 2024.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: