Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjad...

Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Cabang Pare Tahun 2023 s/d 2024.

\n\n\n\n

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kediri, mulai hari ini Senin (7/6/2025).

\n\n\n\n

Penetapan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 jo Nomor: PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

\n\n\n\n

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan setelah hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, maka Tim Penyidik telah menetapkan AS, OS, dan S sebagai tersangka.

\n\n\n\n

\"Sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1732/M.5.45/Fd/07/2025, Nomor : PRINT-1735/M.5.45/Fd/07/2025, Nomor : PRINT-1736/M.5.45/Fd/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 dan Tim Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AS, OS, dan S,\" ujar Iwan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: