Pinjol Ilegal Ancam Ketahanan Finansial, Masyarakat Diimbau Waspada

Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyedia jasa keuangan, menjaga data pribadi, memahami bunga dan tenor, serta menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar agar tidak merusak rekam jejak keuangan dan akses pembiayaan di masa depan.

Pinjol Ilegal Ancam Ketahanan Finansial, Masyarakat Diimbau Waspada
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi ketahanan finansial masyarakat. Kemudahan persyaratan dan pencairan dana secara instan dinilai kerap membuat masyarakat mengabaikan risiko, mulai dari bunga tinggi, denda tersembunyi hingga praktik penagihan yang berpotensi intimidatif.

Regional Collection Manager PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia), Yusuf Gunawarman, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman.

Menurut Yusuf, masyarakat sebaiknya memastikan legalitas penyedia jasa keuangan dan memilih lembaga pembiayaan yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Banyak masyarakat tergiur proses kilat tanpa memeriksa legalitas lembaga peminjam. Padahal, pinjol ilegal menyimpan berbagai bahaya laten, seperti transparansi bunga yang rendah, denda tersembunyi, hingga penyalahgunaan data pribadi yang rentan memicu teror dan intimidasi psikologis,” ujar Yusuf, Sabtu (22/8/2026).

Ia menegaskan, kebutuhan dana darurat maupun modal kerja seharusnya ditempuh melalui jalur pembiayaan resmi. Perusahaan pembiayaan yang memiliki izin dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan pembiayaan yang sehat, JACCS MPM Finance menyediakan sejumlah layanan pembiayaan, mulai dari pembiayaan multiguna, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, hingga modal kerja dengan skema yang telah dijelaskan sejak awal perjanjian.

“Kami mengutamakan asas edukasi dan perlindungan konsumen. Proses pengajuan kredit dirancang efisien dan mudah dijangkau, tetapi tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential financing),” jelasnya.

Yusuf menyebut konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai suku bunga, tenor, besaran angsuran hingga biaya lain sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan.

Selain legalitas, JACCS MPM Finance juga menyediakan saluran penanganan keluhan serta mekanisme penagihan yang mengedepankan etika dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Yusuf, persoalan pinjol kini semakin memprihatinkan karena tidak sedikit generasi muda, termasuk mahasiswa dan pemuda yang baru memiliki KTP, ikut terjerat pinjaman ilegal.

Ia mengingatkan, buruknya rekam jejak keuangan dapat berdampak panjang terhadap masa depan seseorang, terutama ketika hendak mengajukan kredit maupun melamar pekerjaan.

“Selain sulit mengajukan kredit, beberapa perusahaan pembiayaan termasuk kami, menjadikan riwayat SLIK OJK yang bersih sebagai syarat penerimaan karyawan. Jangan sampai hanya karena tidak enak hati nama kita dipinjam orang lain, masa depan kita yang dikorbankan,” tegasnya.

Yusuf juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas atau menggunakan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman. Menurutnya, persoalan riwayat kredit dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap akses pembiayaan keluarga.

Karena itu, masyarakat diimbau selalu mengecek legalitas penyedia jasa keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah utang dan tetap memiliki ketahanan finansial dalam jangka panjang.