HARIANRAKYAT.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang mendukung penuh suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024.
Hal tersebut juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, menekankan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024. Hal ini mengingat pada tahun 2019, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kondisinya memerlukan jaminan sosial, namun belum teranggarkan.
“Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, saat bertugas di masa pilkada seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” ungkap Sekda, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bapeda, di Istana Nelayan, Serpong, Selasa (21/5).
Herman, juga menjelaskan jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian UHC sudah di atas 99%,” jelasnya.
Sekda, juga berharap agar Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada.
“Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan sukses,” pungkasnya.(Adit)