Pengurus Harian FKUB Tangsel Sampaikan Alur Pendirian Rumah Ibadah

\nTANGSEL-Jajaran pengurus harian FKUB Kota Tangsel menyampaikan rincian tata cara mengurus izin mendirikan rumah ibadat. Kegiatan ini sangat penting sehingga dihadiri seluruh pengurus, yang dihadiri P...

Pengurus Harian FKUB Tangsel Sampaikan Alur Pendirian Rumah Ibadah
Bacakan Artikel
\n

Jajaran pengurus harian FKUB Kota Tangsel menyampaikan rincian tata cara mengurus izin mendirikan rumah ibadat. Kegiatan ini sangat penting sehingga dihadiri seluruh pengurus, yang dihadiri Pendeta HKBP se Banten berlangsung di HKBP Sarua Ciputat, berlangsung pada Senin 5 September 2022.

\n\n\n\n

Ketua FKUB Kota Tangsel Fachruddin Zuhri mengatakan bahwa, sejak 2016 FKUB Tangsel sudah memiliki panduan teknis proses pengajuan permohonan rekomendasi FKUB. Sebagai persyaratan khusus untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah sebutan menjadi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), yang pada prinsipnya sama dengan persyaratan untuk mendapatkan IMB.

\n\n\n\n

“Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, pasal 14 antaralain menegaskan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan, administratif, teknis bangunan, dan persyaratan khusus. Yang dimaksud persyaratan khusus, ada paling sedikit sembilan puluh orang mengatakan butuh rumah ibadat dengan pembuktian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan pemerintah setempat,” ujarnya  Kamis 8 September 2022.

\n\n\n\n

Lanjut ia,  paling sedikit 60 warga masyarakat yang bukan bagian dari 90 menyatakan tidak keberatan pendirian rumah ibadat dimaksud. Data inipun harus diketahui tertulis oleh perangkat RT, RW, lurah dan camat setempat. Data 90 dan 60 yang sudah disahkan pemerintah setempat masih perlu dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama.

\n\n\n\n

“Jika persyaratan khusus dimaksud sudah lengkap dan sudah diterima FKUB, selanjutnya FKUB melakukan rapat verifikasi di internal FKUB kemudian diteruskan verifikasi terbuka dengan pihak musyawarah pimpinan Kecamatan (Muspika). Jika semuanya dianggap sudah sesuai ketentuan, barulah FKUB menerbitkan rekomendasi,” ia merinci.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2