Pengurus Harian FKUB Tangsel Sampaikan Alur Pendirian Rumah Ibadah

\nTANGSEL-Jajaran pengurus harian FKUB Kota Tangsel menyampaikan rincian tata cara mengurus izin mendirikan rumah ibadat. Kegiatan ini sangat penting sehingga dihadiri seluruh pengurus, yang dihadiri P...

Pengurus Harian FKUB Tangsel Sampaikan Alur Pendirian Rumah Ibadah
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Rekomendasi FKUB kemudian dilaporkan kepada walikota dengan segenap jajaran terkait. Biasanya ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR). Di Dalam rapat FPR tersebutlah dinas teknis terkait terlibat aktif, dapat berlanjut atau tidak proses yang ditempuh,  ditentukan kemampuan pemohon merespon persyaratan yang diminta oleh Tim FPR.

\n\n\n\n

Kehadiran FKUB dalam kegiatan yang melibatkan seluruh pucuk pimpinan rumah ibadat seperti ini, menurut Fachruddin sangat membantu, “Dimana kami diberikan kesempatan menyampaikan informasi langsung kepada para pihak yang membutuhkan, dan hal ini sekaligus diharapkan mampu berdampak positif akan kian suburnya benih kerukunan,” tutupnya.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan itu Preases Juniaster Hutauruk mengatakan  pertemuan seluruh Pendeta dan Keluarga HKBP se Provinsi Banten secara berkala dilakukan tiga bulan sekali di tempat yang berbeda. Agenda yang dibahas segala hal terkait dengan rumah ibadat dan hal-hal yang terkait dengan peribadatan.

\n\n\n\n

Ada tiga puluh enam Gereja HKBP di Provinsi Banten, mayoritas sudah mendapatkan legal standing sebagaimana mestinya. Dari 36 Gereja HKBP tersebut, lima diantaranya berada di Kota Tangerang Selatan. “Selaku pimpinan yang bertanggung jawab, selalu mengingatkan para Pendeta HKBP se Banten, agar selalu tertib dan taat azas dalam proses pengurusan legal standing gereja yang dipimpinnya,” tambah ia.

\n\n\n\n

Pengurus FKUB yang turut hadir Sekretaris , KH. Ahmad Sopiyan, Wakil Sekretaris (Katholik) Andreas Darma Subhyakta, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th (Kristen), Pandita Tjen Eddy Sastro (Budha), Heriyanto (Khonghucu), dan Dr. H. Edi Amin. (red).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2