Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara

\nKABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  mantan Kepala Desa Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).\n\n\n\nKasi In...

Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara
Bacakan Artikel
\n

KABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  mantan Kepala Desa Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).

\n\n\n\n

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menyampaikan, eksekusi itu dilakukan setelah menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan dana desa.

\n\n\n\n

\"Berdasarkan data-data atau dokumen yang kita pegang, itu terkait dengan pengelolaan dana Desa Kras,  di mana berdasarkan putusan juga kita peroleh fakta bahwa dana Desa Kras tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukannya,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 65/PID.SUS- TPK/PT SBY tanggal 22 September 2022.

\n\n\n\n

\"Menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,\" ia merinci.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: