Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara

\nKABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  mantan Kepala Desa Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).\n\n\n\nKasi In...

Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Lanjutnya berkenaan dengan itu dijatuhi hukuman Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

\n\n\n\n

\"Atas perbuatannya terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,\" bebernya.

\n\n\n\n

Selanjutnya terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, 

\n\n\n\n

\"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,\" ia menjabarkan.

\n\n\n\n

 Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana  di Lapas Kelas IIA Kediri sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: