Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara

\nKABUPATEN KEDIRI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri eksekusi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  mantan Kepala Desa Kras, Kabupaten Kediri, Kamis (18/1/2024).\n\n\n\nKasi In...

Pakai Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di Kabupaten Kediri Dijebloskan ke Penjara
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Jaksa eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 ke kas Negara Cq Pemerintah Desa Kras Kabupaten Kediri,\" jelasnya.

\n\n\n\n

Sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00. (lik).

\n
Pilih Halaman: