KPU Kabupaten Kediri Musnahkan 189 Surat Suara Rusak

\nMenjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan surat suara yang rusak. Berlangsung di halaman gudang...

KPU Kabupaten Kediri Musnahkan 189 Surat Suara Rusak
Bacakan Artikel
\n

Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan surat suara yang rusak. Berlangsung di halaman gudang KPU Kabupaten Kediri, Jalan Raya Gampengrejo, Selasa (26/11/2024).

\n\n\n\n

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan sebanyak 189 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, terdiri dari 120 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 69 lembar untuk Pemilihan Bupati.

\n\n\n\n

menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara pada Pilkada Serentak 2024.

\n\n\n\n

\"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan logistik Pilkada,\" ujar Nanang Qosim.

\n\n\n\n

Pemusnahan surat suara rusak disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Kediri, yang turut menandatangani berita acara sebagai bukti transparansi proses ini.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: