Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/gontor-dan-revolusi-wakaf-ketika-aset-umat-menjadi-mesin-pendidikan-masa-depan
Rilis: Senin, 19 Oktober 2026

Gontor dan Revolusi Wakaf: Ketika Aset Umat Menjadi Mesin Pendidikan Masa Depan

Model ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda, khususnya Gen Z, bahwa wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, melainkan investasi peradaban yang dapat diperkuat melalui inovasi, teknologi, profesionalisme, dan integritas.

Gontor dan Revolusi Wakaf: Ketika Aset Umat Menjadi Mesin Pendidikan Masa Depan
Bacakan Artikel

Oleh: Yusmin Abdul Malik

Ponorogo, Indonesia — Siapa bilang wakaf hanya identik dengan tanah makam, masjid, atau bangunan yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi? Di Ponorogo, Jawa Timur, Pondok Modern Darussalam Gontor membuktikan bahwa wakaf bisa menjadi game changer bagi dunia pendidikan Islam.

Melalui pengelolaan aset yang produktif, Gontor menunjukkan bagaimana wakaf dapat menopang pendidikan, membangun kemandirian ekonomi, dan menghadirkan manfaat bagi generasi berikutnya.

Di tengah berkembangnya ekonomi syariah, pengalaman Gontor menjadi contoh menarik tentang bagaimana instrumen filantropi Islam mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.

Visi Besar Tiga Pendiri Gontor Perjalanan Gontor tidak dapat dipisahkan dari tiga bersaudara yang dikenal sebagai Trimurti Pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor. Mereka adalah Allahu yarham KH Ahmad Sahal (1901–1977), Allahu yarham KH Zainuddin Fananie (1908–1967), dan Allahu yarham KH Imam Zarkasyi (1910–1985).

Ketiganya membangun Gontor dengan visi besar: menghadirkan lembaga pendidikan Islam yang mandiri, modern, dan mampu bertahan melampaui usia para pendirinya.

Tonggak penting sejarah itu terjadi pada 12 Oktober 1958, ketika Trimurti mewakafkan Pondok Modern Darussalam Gontor kepada umat Islam melalui perwakilan yang dipercaya mengemban amanah tersebut.

Keputusan ini bukan langkah biasa. Para pendiri secara sadar melepaskan kepemilikan pribadi dan keluarga demi keberlangsungan pendidikan umat.

Artinya, Gontor bukan lagi diposisikan sebagai warisan keluarga, melainkan sebagai amanah umat yang harus terus dijaga dan dikembangkan.

Inilah fondasi penting yang membuat Gontor memiliki sistem kelembagaan dengan orientasi jangka panjang.

Wakaf Produktif: Dari Aset Menjadi Manfaat Salah satu kekuatan Gontor terletak pada cara pandangnya terhadap wakaf. Wakaf tidak cukup hanya dikumpulkan, dicatat, dan dijaga. Aset tersebut perlu dikelola secara produktif agar manfaatnya semakin luas.

Melalui pengembangan tanah, pertanian, perdagangan, dan berbagai unit usaha, Gontor membangun ekosistem ekonomi yang mendukung kegiatan pendidikan dan operasional pesantren. Konsepnya sederhana: aset wakaf dijaga, potensi ekonominya dikembangkan, dan manfaatnya dikembalikan untuk kepentingan lembaga serta umat.

Model ini memperlihatkan bahwa wakaf dapat menjadi instrumen pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Ketika sumber daya ekonomi dikelola secara profesional, lembaga pendidikan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terus-menerus bergantung pada bantuan pihak luar.

Kemandirian Ekonomi adalah Kunci

Pengalaman Gontor memberikan pelajaran penting bahwa kemandirian pendidikan membutuhkan fondasi ekonomi yang kuat. Pesantren yang memiliki sumber pendanaan berkelanjutan dapat lebih leluasa merencanakan pembangunan fasilitas, meningkatkan layanan pendidikan, dan mempersiapkan kader penerus. Namun, keberhasilan wakaf produktif bukan semata-mata diukur dari bertambahnya luas tanah atau banyaknya unit usaha.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana aset tersebut memberikan manfaat nyata, dikelola secara amanah, dan mampu mendukung tujuan pendidikan dalam jangka panjang. Di sinilah tata kelola, transparansi, serta kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu. Wakaf yang besar tanpa pengelolaan yang baik berisiko kehilangan potensi manfaatnya. Sebaliknya, aset yang dikelola dengan visi jelas dapat berkembang menjadi sumber kesejahteraan lintas generasi.

Apa Itu Wakaf? Gen Z Wajib Tahu! Bagi generasi muda Muslim, wakaf mungkin terdengar seperti istilah klasik yang hanya dekat dengan orang tua atau pemilik tanah luas. Padahal, wakaf sangat relevan dengan semangat social impact yang berkembang di kalangan Gen Z. Secara sederhana, wakaf adalah penyerahan atau pemisahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai prinsip syariah.

Berbeda dengan sedekah yang manfaatnya bisa langsung habis digunakan, wakaf pada umumnya dirancang agar aset atau nilai pokoknya tetap terpelihara, sementara manfaatnya terus dirasakan masyarakat.

Agar lebih mudah dipahami, terdapat beberapa unsur penting dalam wakaf: 1. Wakif, yaitu orang atau pihak yang mewakafkan harta. 2. Mauquf, yaitu harta yang diwakafkan, seperti tanah, bangunan, atau uang sesuai ketentuan. 3. Mauquf ‘alaih, yaitu pihak atau tujuan yang menerima manfaat wakaf. 4. Sighat, yaitu pernyataan atau ikrar untuk melaksanakan wakaf. 5. Nazhir, yaitu pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Dalam peraturan perwakafan Indonesia, pelaksanaan wakaf juga memperhatikan peruntukan harta dan jangka waktunya. Pemahaman ini penting agar semangat berwakaf berjalan seiring dengan tata kelola yang benar.

Gen Z Tidak Harus Kaya untuk Berwakaf

Kini, partisipasi wakaf semakin terbuka melalui pengembangan wakaf uang dan layanan digital yang diselenggarakan lembaga resmi. Artinya, generasi muda tidak harus menunggu memiliki tanah luas atau kekayaan besar untuk mulai berkontribusi.

Mahasiswa, pekerja muda, hingga pelaku UMKM dapat mengenal wakaf sejak dini dan berpartisipasi sesuai kemampuan. Lebih dari itu, Gen Z juga bisa berperan melalui edukasi media sosial, inovasi teknologi, pengembangan kampanye kreatif, serta dorongan terhadap transparansi pengelolaan wakaf. Di era digital, wakaf membutuhkan bukan hanya donatur, tetapi juga generasi yang memahami manajemen, teknologi, komunikasi, dan dampak sosial.

Wakaf adalah Investasi Peradaban

Kisah Gontor mengajarkan bahwa wakaf bukan sekadar aktivitas menyerahkan harta, melainkan strategi membangun masa depan. Keberanian Trimurti mewakafkan pesantren pada 1958 menunjukkan bahwa kepentingan pendidikan dan umat dapat ditempatkan di atas kepemilikan pribadi.

Warisan terbesar mereka bukan hanya bangunan atau tanah, tetapi juga sistem kelembagaan yang memungkinkan manfaat wakaf terus dikembangkan. Bagi generasi muda Muslim, pesan tersebut sangat relevan. Wakaf bukan tentang seberapa besar harta yang kita tinggalkan, melainkan seberapa panjang manfaat yang dapat kita hadirkan. Gontor telah menunjukkan jalannya. Kini, giliran generasi berikutnya mengembangkan semangat wakaf dengan ilmu, inovasi, dan integritas. Semoga Allah terus bimbing kita semua Ummat Islam Bangsa Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswa Ekonomi Syariah Universita Pamulang