Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/mengenal-opz-baz-dan-laz-perannya-di-tengah-masyarakat
Rilis: Sabtu, 03 Oktober 2026

Mengenal OPZ, BAZ, dan LAZ: Perannya di Tengah Masyarakat

Tulisan membahas dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia, pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta contoh peran Griya Yatim dan Dhuafa dan Islamic Relief Worldwide dalam pemberdayaan masyarakat.

Mengenal OPZ, BAZ, dan LAZ: Perannya di Tengah Masyarakat
Bacakan Artikel

Oleh Yusmin Abdul Malik 

Ketika kita membayar zakat, mungkin yang ada di pikiran kita sederhana: menunaikan kewajiban dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, di balik zakat yang kita bayarkan sebenarnya ada sebuah sistem pengelolaan yang cukup besar.

Ada pihak yang mengumpulkan zakat, ada yang mendata penerima manfaat, ada yang menyalurkan, ada yang membuat program pemberdayaan, dan ada pula yang memastikan seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah kita perlu mengenal OPZ, BAZ, dan LAZ.

Apa Itu OPZ?O

PZ atau Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang menjalankan kegiatan pengelolaan zakat. Tugasnya bukan sekadar menerima uang dari muzaki, tetapi juga melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, sampai pelaporan zakat.

Sederhananya, OPZ menjadi jembatan antara muzaki, yaitu orang yang menunaikan zakat, dengan mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat.

Dengan adanya lembaga pengelola zakat, dana yang terkumpul diharapkan tidak hanya diberikan sesaat, tetapi dapat dikelola secara terencana sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Apa Itu BAZ?
BAZ merupakan singkatan dari Badan Amil Zakat. Dalam sistem nasional Indonesia, kita mengenal BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Dengan kata lain, BAZNAS berperan dalam membangun sistem pengelolaan zakat agar berjalan secara terencana, amanah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, Apa Itu LAZ?
Kalau BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural, LAZ atau Lembaga Amil Zakat dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pengelolaan zakat.

LAZ dapat melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Jadi, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui LAZ dapat memilih lembaga yang memiliki izin dan tata kelola yang jelas. Secara sederhana, kita bisa membayangkan seperti ini:

BAZNAS = lembaga pengelola zakat nasional yang dibentuk negara. LAZ lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat dan mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Keduanya memiliki peran dalam membangun ekosistem zakat di Indonesia.

Apa Dasar Hukumnya?
Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

UU tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Undang-undang ini juga mengatur BAZNAS, LAZ, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta peran masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan UU tersebut diperkuat dengan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Jadi, pengelolaan zakat bukan sekadar aktivitas sosial biasa. Ada aturan, standar pengelolaan, perizinan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus diperhatikan.

Apa Tugas OPZ di Tengah Masyarakat?
Setidaknya ada beberapa tugas penting OPZ.
Pertama, menghimpun zakat.

OPZ membantu masyarakat yang ingin menunaikan zakat. Mulai dari memberikan informasi mengenai kewajiban zakat sampai menyediakan berbagai kemudahan pembayaran.


Kedua, menyalurkan zakat kepada mustahik.
Dana yang terkumpul harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah.

Ketiga, melakukan pemberdayaan.
Zakat tidak selalu harus berhenti dalam bentuk bantuan konsumtif. Jika dikelola dengan tepat, zakat dapat mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pelatihan, dan berbagai program sosial lainnya.


Keempat, menjaga kepercayaan muzaki.
Orang yang membayar zakat tentu ingin mengetahui bagaimana dana yang mereka titipkan digunakan. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, pelaporan, dan tata kelola menjadi sangat penting.


Contoh LAZNAS di Indonesia: Griya Yatim dan Dhuafa

Salah satu contoh LAZ yang dapat kita kenal adalah Griya Yatim dan Dhuafa (GYD).  Griya Yatim dan Dhuafa merupakan lembaga yang fokus pada pemberdayaan anak yatim dan dhuafa serta bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, sekaligus menerima dan menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.


Saat ini, Griya Yatim dan Dhuafa mencantumkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 566 Tahun 2026 tanggal 8 April 2026 tentang pemberian izin sebagai Lembaga Amil Zakat skala nasional.


Griya Yatim dan Dhuafa juga menyebut memiliki 34 asrama yang tersebar di 19 kota dan 11 provinsi di Indonesia. Programnya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pendidikan dan pemberdayaan. Salah satunya adalah program BASIS (Beasiswa Anak Berprestasi) untuk mendukung pendidikan anak asuh hingga jenjang S1.


Hal ini menunjukkan bahwa peran LAZ dapat berkembang dari sekadar menghimpun dan menyalurkan dana menjadi bagian dari proses pemberdayaan masyarakat.

Contoh dari Luar Negeri: Islamic Relief Worldwide. Di tingkat internasional, salah satu organisasi yang memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan zakat adalah Islamic Relief Worldwide.

Organisasi ini telah mengelola zakat sejak 1984. Islamic Relief juga memiliki Zakat Advisory Board untuk memberikan pengawasan dan panduan terkait pengelolaan zakat agar sesuai dengan prinsip syariah.


Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat modern membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menghimpun dana. Dibutuhkan tata kelola, kepatuhan syariah, transparansi, profesionalisme, dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat.


OPZ Bukan Sekadar Tempat Membayar Zakat
Pada akhirnya, OPZ memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.


Mereka menjadi penghubung antara muzaki dan mustahik, sekaligus berusaha memastikan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Bagi Gen Z, mengenal OPZ juga penting. Ketika ingin membayar zakat, jangan hanya bertanya.
“Berapa zakat yang harus saya bayar?”
Tetapi juga boleh bertanya:
“Ke mana zakat saya disalurkan?”
“Bagaimana lembaga tersebut mengelolanya?”
“Apa dampaknya bagi penerima manfaat?”


Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari literasi zakat. Semakin masyarakat memahami bagaimana zakat dikelola, semakin besar pula peluang terbentuknya ekosistem zakat yang amanah, profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata.


Karena zakat bukan hanya tentang memberikan sebagian harta. Zakat adalah amanah yang diharapkan mampu mengubah kehidupan: dari sekadar menerima bantuan menjadi memiliki kesempatan untuk tumbuh, mandiri, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ekonomi Syariah