Dugaan Suap Pengurusan Tanah  Kantor BPN Lebak, Kejati Banten Tahan Tersangka

\nBANTEN-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP. Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan tanah pada kantor Badan P...

Dugaan Suap Pengurusan Tanah  Kantor BPN Lebak, Kejati Banten Tahan Tersangka
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP. Setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

“Selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan  11 Desember 2022,” tutupnya. (red).

\n
Pilih Halaman: