Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat

\nUndang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut yakni dat...

Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat
Bacakan Artikel
\n

Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut yakni datang dari Masyarakat Jasa Konstruksi (Masjakon).

\n\n\n\n

Adapun permohonan Judicial Review UU No 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi telah masuk dengan tanda terima No. 2180-1/PAN.MK/VI/2025. pada Rabu, 18 Juni 2025 kemarin.

\n\n\n\n

\"Hal tersebut disampaikan para penggugat yakni Veri Senovel (Ketua Umum AKSI),\" kata Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson kepada awak media di Bilangan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

\n\n\n\n

Dalam keterangannya, penggugat menyatakan bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanpa melibatkan peran serta dari masyarakat jasa konstruksi.

\n\n\n\n

\"Pengurus LPJK pasca Undang-Undang No Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi secara struktur organisasi bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga tidak Independen dan Mandiri,\" ungkapnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: