Ulama Tak Bisa Sendiri, Prof Ahmad Tholabi Dorong Ijtihad Multidisipliner

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan pentingnya ijtihad kolektif dan multidisipliner dalam menjawab persoalan hukum Islam di era modern.

Ulama Tak Bisa Sendiri, Prof Ahmad Tholabi Dorong Ijtihad Multidisipliner
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.Id, Banda Aceh — Menjawab persoalan hukum Islam di era modern tidak lagi cukup dilakukan seorang ulama sendirian di balik meja kitab. Penetapan hukum kini menuntut dialog dengan berbagai disiplin ilmu, mulai dari teknologi, kedokteran, ekonomi, hingga ilmu data.

Gagasan tentang pentingnya ijtihad jamā'ī atau ijtihad kolektif dan multidisipliner itu mengemuka dalam Seminar Nasional Hukum Islam di Era Global yang diselenggarakan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh (5/8/2026).

Seminar tersebut dihadiri ratusan peserta, antara lain pimpinan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, guru besar, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Guru Besar sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, hadir sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya yang berjudul Peran Hukum Islam dalam Menghadapi Krisis Global: Reaktualisasi Maqāṣid al-Syarī'ah dan Fikih Modern dalam Merespons Transformasi Dunia, Prof Tholabi menegaskan bahwa kaidah klasik al-ḥukmu 'alā al-syai' far'un 'an taṣawwurih—hukum atas sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar terhadap objeknya—semakin relevan pada masa kini.

“Untuk menentukan hukum tentang kecerdasan buatan (AI), kita membutuhkan ahli teknologi. Untuk membahas perubahan iklim, kita membutuhkan klimatolog. Untuk persoalan genetika, kita membutuhkan dokter dan ahli biologi,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan pakar lintas bidang tidak mengurangi otoritas ulama, melainkan menjadi syarat agar penetapan hukum lebih tepat dan bertanggung jawab.

Prof Tholabi mencontohkan pertanyaan “apa hukum AI?” yang dinilainya terlalu umum. AI dapat digunakan untuk diagnosis medis, pendidikan, pembuatan deepfake, hingga sistem persenjataan. Karena itu, setiap objek hukum harus dipahami secara mendalam sebelum ditetapkan status hukumnya.

Ia juga memperkenalkan pendekatan sistem (systems approach) yang dikembangkan pemikir kontemporer Jasser Auda. Pendekatan tersebut melihat persoalan hukum secara utuh, terbuka, dan multidimensional, bukan secara parsial dan terlepas dari konteks sosialnya.

Menurut Prof Tholabi, model kolaborasi semacam itu penting agar fatwa dan produk hukum Islam tidak keliru memahami objek yang diatur, sekaligus mampu mengantisipasi dampak jangka panjang suatu kebijakan, seperti transisi energi, tata kelola AI, maupun kebijakan kesehatan publik.

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang pertemuan berbagai disiplin ilmu. Dari ruang akademik itulah diharapkan lahir kajian hukum Islam yang lebih kolaboratif, aplikatif, dan responsif terhadap perubahan zaman.  (*).