Dewan Hakim MTQ Diingatkan Jangan Main Mata, Integritas Harga Mati

Hakim dilarang bermain mata, menahan nilai peserta, maupun mengambil keputusan di luar kewenangannya. Penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan adil sesuai ketentuan. Integritas dewan hakim menjadi kunci menjaga kehormatan dan marwah MTQ.

Dewan Hakim MTQ Diingatkan Jangan Main Mata, Integritas Harga Mati
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, TANGSEL – Kejujuran, profesionalisme, hingga keberanian membuang ego pribadi menjadi pesan penting dalam Orientasi Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XVII tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

MTQ bakal dibuka pada Jumat (6/11/2206) malam dan penutupan pada Minggu (8/11/2206) malam. Arena lomba akan menggunakan beberapa lokasi di seputaran Puspemkot, sekolah dan masjid Al Itishom. 


Para narasumber mengingatkan, menjadi dewan hakim bukan sekadar bertugas memberikan penilaian kepada peserta. Lebih dari itu, hakim dituntut menjaga integritas, memegang teguh aturan, serta bertanggung jawab atas setiap keputusan.


Dewan Pengawas MTQ Nasional, Prof Ahmad Darwis Hude, menegaskan, ada dua modal utama yang wajib dimiliki setiap dewan hakim, yakni profesionalisme dan integritas.


Menurutnya, kedua prinsip tersebut tidak boleh dipisahkan. Sebab, profesionalisme tanpa integritas justru berpotensi merusak pelaksanaan musabaqah.


"Kalau keduanya dipegang, aman. Insya Allah semuanya akan berjalan dengan baik," pesannya.


Ia mengibaratkan seorang hafiz memiliki integritas, sementara orang alim mencerminkan profesionalitas. Keduanya harus berjalan beriringan agar penilaian berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tangsel, KH Sobron Zayyan, memaparkan ketentuan cabang seni baca Al Quran beserta golongan yang diperlombakan.

Di antaranya golongan tartil Al Quran, anak-anak, remaja, dewasa, serta golongan tunanetra dan tartil tunanetra.


Pemahaman terhadap cabang dan golongan musabaqah menjadi penting agar dewan hakim memahami karakteristik penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Pesan tak kalah tegas disampaikan narasumber Prof Tholabi Kharlie. Ia mengingatkan, dewan hakim tidak boleh bertindak melampaui kewenangan, termasuk mengambil keputusan diskualifikasi peserta.


Menurutnya, kewenangan diskualifikasi berada di tangan LPTQ, bukan dewan hakim.

Hakim juga tidak boleh bertindak bertentangan dengan hukum maupun menahan nilai peserta dengan alasan apa pun.


Praktik menahan nilai peserta, menurutnya, kerap terjadi dengan dalih memastikan ada peserta lain yang memperoleh hasil lebih baik. 

Padahal, penilaian harus diberikan secara objektif berdasarkan kemampuan dan penampilan peserta.

Pesan-pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kehormatan MTQ tidak hanya ditentukan oleh kualitas peserta, tetapi juga integritas orang-orang yang berada di balik meja penilaian.
Sebab, kemenangan yang lahir dari penilaian tidak jujur justru mencederai marwah musabaqah Al Quran.

Sementara itu Kepala Kemenag Tangsel H Ahmad Rifaudin menegaskan perlu ada kode etik yang harus dipegang. Harus transparan, adil dan profesional. Semua itu harus ditempuh dengan sertifikat dewan hakim. (din).