Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan kepala negara.

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.


Tak hanya soal penyadapan, Istana bahkan menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan makar dan membahayakan keselamatan kepala negara.


Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).


Prasetyo mengungkapkan, Presiden telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.


"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.


Lebih jauh, Prasetyo menegaskan, dugaan tindakan penyadapan ilegal tersebut bukan persoalan sepele. Istana memandang tindakan itu berpotensi mengancam keamanan negara dan keselamatan pimpinan tertinggi negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan polemik tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. Prasetyo menegaskan, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH," ungkap Asep.


Menurut penyidik, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.


Dugaan aksi tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.


"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujar Asep. (net/din).