Daya Saing RI Ambles! Komisi IX Wanti-Wanti Badai Pengangguran dan Bencana Demografi

Komisi IX DPR RI memperingatkan penurunan saya saing Indonesia dalam laporan IMD 2026. Merosot ke peringkat 48

Daya Saing RI Ambles! Komisi IX Wanti-Wanti Badai Pengangguran dan Bencana Demografi
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto.
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.Id, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, memberikan peringatan keras kepada pemerintah menyusul rilis laporan World Competitiveness Ranking 2026 oleh International Institute for Management Development (IMD).

Dalam laporan terbaru tersebut, peringkat daya saing Indonesia merosot tajam sebanyak delapan peringkat, dari posisi 40 ke posisi 48 dari 70 negara yang disurvei. Di tingkat regional Asia Tenggara, posisi Indonesia kian mengkhawatirkan karena berada di papan bawah, tertinggal jauh dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

“Kemerosotan ini bukan hanya sekadar fluktuasi angka statistik tetapi mencerminkan daya tarik kita sebagai negara di mata investor jauh merosot,” ujarnya.

Menurut Pulung, pemerintah tidak boleh lagi menggunakan formula lama yang defensif, karena daya saing nasional justru rontok di saat Indonesia berada di puncak bonus demografi. Fenomena ini menjadi sebuah paradoks yang sangat berbahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan domestik.

“Penurunan indeks ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap pendekatan kebijakan ekonomi yang berjalan selama ini,” ungkapnya.

Mengacu pada indikator IMD, aspek efisiensi kelembagaan (institutional framework) dan kepastian hukum menjadi titik lemah utama Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan lemahnya penegakan hukum pada akhirnya meruntuhkan kredibilitas institusi di mata investor global.

Akibatnya, aliran investasi berkualitas (Foreign Direct Investment) akan beralih ke negara-negara tetangga yang menawarkan kepastian hukum lebih matang, seperti Vietnam dan Malaysia.

“Isu relokasi pabrik-pabrik besar ke luar dari Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan daya saing ini," tegas ia.

Menurut Pulung siklus macetnya investasi membawa dampak langsung yang memukul sektor ketenagakerjaan. Tanpa adanya investasi baru di sektor padat karya dan industri bernilai tambah tinggi, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas akan mengalami stagnasi.

Dampak buruknya, angkatan kerja baru dari usia produktif akan terancam menganggur atau terpaksa terserap ke sektor informal yang rentan tanpa jaminan kesejahteraan.

“Era di mana Indonesia hanya mengandalkan pasar yang besar dan upah murah sebagai daya tarik investasi sudah usai, karena investor global hari ini lebih mencari stabilitas aturan main dan prediktabilitas hukum. Jika aturan yang ada terus berubah-ubah, kekayaan alam yang melimpah dan bonus demografi ini akan menjadi sia-sia,” terangnya.

Legislator yang membidangi ketenagakerjaan ini juga mengingatkan bahwa jendela bonus demografi Indonesia memiliki batas waktu yang ketat. Jika ledakan penduduk usia produktif tidak diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja secara masif, Indonesia akan terjebak dalam fenomena middle-income trap atau jebakan pendapatan menengah secara permanen.

Anugerah luar biasa berupa kekayaan alam dan limpahan usia produktif, sehingga jangan sampai karena ketidakbecusan dalam mengelola regulasi, anugerah ini justru berubah menjadi bencana demografi yang memicu lonjakan angka pengangguran usia muda (youth unemployment) serta kerawanan sosial di masa depan.

"Kita dituntut bukan hanya mewarisi kekayaan alam. Warisan yang lebih penting adalah sistem bernegara yang baik, institusi yang kokoh dan terpercaya dan aturan main yang tegak. Itu warisan yang penting bagi generasi mendatang,” kembali menegaskan.

Pulung mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan reformasi regulasi demi menciptakan kepastian hukum dan menghentikan tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha. (din).

 

Bersamaan dengan itu, pemerintah harus memperbaiki transparansi serta akuntabilitas lembaga publik penyedia layanan investasi, lalu menyelaraskan strategi penarikan modal asing dengan peta jalan penyerapan tenaga kerja lokal.

 

“Pemerintah harus menyadari bahwa Indonesia sedang berpacu dengan waktu, dan menata ulang daya saing hari ini adalah satu-satunya kunci untuk menyelamatkan masa depan jutaan angkatan kerja muda Indonesia,” cetusnya.