Cegah Kekerasan pada Anak, DP3AP2KB Sambangi SD Alfath BSD

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi bahaya kekerasan pa...

Cegah Kekerasan pada Anak, DP3AP2KB Sambangi SD Alfath BSD
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ada lima bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain kecuali ibu kandung dan tenaga kesehatan yang memeriksa saat sakit. Namun harus ada orang tua/wali yang mendampingi saat pemeriksaan pada anak yaitu mulut, dada, perut, bagian kemaluan depan termasuk kedua paha dan pantat.

\n\n\n\n

Sekarang ini sudah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

\n\n\n\n

Di mana bentuk kekerasan terdiri atas,  kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi. Serta kebijakan yang mengandung Kekerasan dan bentuk Kekerasan lainnya.

\n\n\n\n

“Pada Pasal 6. Perundungan masuk dalam bentuk kekerasan, jadi harus menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.

\n\n\n\n

Kepala SD Alfath BSD, Sri Indarwati Candra,   mengatakan bahwa DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan terbantu dengan sosialisasi yang ada.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: