BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transak...

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
Bacakan Artikel

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

\n\n\n\n

Menurut Mufti Mubarok, kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

\n\n\n\n

โ€œBPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,โ€ ucap Mufti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

\n\n\n\n

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:

\n\n\n\n

Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: