Ketua BPKN RI: Saran Tiga Sekenario  Pulihkan Hak  Calon   Jemaah Gagal Berangkat  Haji Furoda 2025

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menghimbau kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, khususnya pe...

Ketua BPKN RI: Saran Tiga Sekenario  Pulihkan Hak  Calon   Jemaah Gagal Berangkat  Haji Furoda 2025
Bacakan Artikel

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menghimbau kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, khususnya penyedia layanan Haji Furoda, untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.

\n\n\n\n

Menurut Mufti Mubarok, kewajiban pengusaha travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.

\n\n\n\n

“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok.

\n\n\n\n

Baca juga: Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Haji Nonprosedural

\n\n\n\n

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2