Bawaslu Kota Kediri Gercep Tertibkan Alat Peraga Kampanye Terpasang Disembarang Tempat

\nKOTA KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri gerak cepat (Gercep) tertibkan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan walikota (Perwali). ...

Bawaslu Kota Kediri Gercep Tertibkan Alat Peraga Kampanye Terpasang Disembarang Tempat
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri gerak cepat (Gercep) tertibkan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan walikota (Perwali). 

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan menyampaikan, pelanggaran sudah ditangani. Ini terkait pelanggaran administrasi. Kebanyakan penempatan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang berdasarkan peraturan walikota (perwali).

\n\n\n\n

“Dari tiga kecamatan. Sudah ada dua kecamatan yang dilakukan penertiban dengan berkoordinasi Satpol PP, yaitu Kecamatan Kota sama Kecamatan Mojoroto,” ujarnya, Senin (18/12/2023).

\n\n\n\n

Di Kecamatan Kota sudah melakukan penertiban pada 1 Desember, Jalan Doho dan Jalan Sudirman. Total 60 APK ditertibkan karena melanggar perwali. Kebanyakan pelanggaran  di jalan protokol dan di pohon lindung.

\n\n\n\n

Untuk Kecamatan Mojoroto dilakukan penertiban pada 1 dan 5 Desember. Tanggal 1 di Pasar Bandar karena pemasangan berada di dalam lingkungan pasar. Tanggal 5 Desember di terminal. Totalnya 9 APK.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2