Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/yayasan-syarif-hidayatullah-tegaskan-legalitas-dan-prioritaskan-masa-depan-siswa-tkip-sdip-pamulang
Rilis: Rabu, 26 Agustus 2026

Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Legalitas dan Prioritaskan Masa Depan Siswa TKIP-SDIP Pamulang

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang sekaligus meminta orang tua tetap tenang menghadapi dinamika kelembagaan.

Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Legalitas dan Prioritaskan Masa Depan Siswa TKIP-SDIP Pamulang
Bacakan Artikel

 HARIANRAKYAT.ID, Jakarta, 26 Agustus 2026 — Ketua Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Siti Nurul Azkiyah, meminta orang tua/wali murid TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait dinamika pengelolaan sekolah.

Prof. Siti Nurul Azkiyah menegaskan, Yayasan memahami keresahan para orang tua dan meminta maaf apabila dinamika yang terjadi menimbulkan ketidaknyamanan bagi siswa dan wali murid.

“Kami memahami kegelisahan ayah bunda. Prioritas kami adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan anak-anak mendapatkan kepastian serta perlindungan atas pendidikan mereka,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Tidak Ada Perseteruan UIN dan Yayasan

Nurul meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya perseteruan antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut dia, persoalan yang terjadi berkaitan dengan mantan pengurus yayasan, Ilham Aufa, yang kini bertindak secara pribadi, bukan perseteruan antara UIN Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Tidak ada perseteruan UIN Jakarta dengan Yayasan. Yang ada adalah persoalan hukum dan kelembagaan dengan pihak yang sudah tidak menjabat sebagai pengurus,” tegasnya.

Yayasan Pegang Dasar Sejarah dan Legalitas

Nurul menjelaskan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki sejarah panjang sejak Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta didirikan berdasarkan Akta Nomor 117 tanggal 22 April 1964.

Pengelolaan pendidikan kemudian diperkuat melalui SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang pelimpahan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan Madrasah Pembangunan kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.

TKIP dan SDIP di Pamulang, Tangerang Selatan, juga merupakan bagian dari pengelolaan Yayasan yang sejak awal dikembangkan dalam kerangka lab school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Dugaan Korupsi Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Yayasan, Nurul menyatakan perkara tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-19/M.6/Fd.1/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jangan ada pihak yang mendahului kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” katanya.

Yayasan juga menegaskan bahwa UIN Jakarta berkepentingan memastikan aset dan keuangan yang berkaitan dengan TKIP-SDIP dikelola secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bantah Tuduhan Premanisme

Nurul membantah tudingan premanisme terkait kedatangan UIN Jakarta ke lokasi TKIP-SDIP pada 22 Agustus 2026.

Menurutnya, UIN datang dengan dasar dokumen kepemilikan/penguasaan aset, antara lain akta hibah, sertifikat, KIB dan PSP.

“Kedatangan itu justru dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kalau ada tudingan premanisme, mari kita buktikan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan framing,” ujarnya.

Terkait kerusakan pagar, Yayasan menyatakan memiliki dokumentasi video dan meminta pihak berwenang mengusutnya secara objektif.

Jangan Korbankan Anak-anak

Nurul menyoroti persoalan legalitas pendidikan siswa yang menurutnya jauh lebih penting daripada konflik kelembagaan.

Ia menyebut terdapat proses hukum di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan Ilham Aufa. Salah satu gugatan sebelumnya disebut diajukan atas nama Yayasan dan kemudian dicabut, sementara perkara berikutnya diajukan secara pribadi dengan status sebagai mantan pengurus.

“Jangan sampai persoalan siapa yang berwenang mengelola sekolah kemudian berdampak pada rapor, ijazah, dan masa depan anak-anak. Ini yang sedang kami selamatkan,” kata Nurul.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan AHU tanggal 21 Mei 2026 yang menetapkan Prof. Asep sebagai Ketua Pembina dan Prof. Siti Nurul Azkiyah sebagai Ketua Pengurus tetap menjadi dasar administratif sepanjang belum dibatalkan atau dicabut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Imbau Orang Tua Tetap Tenang

Yayasan mengajak seluruh orang tua dan wali murid tetap mempercayakan proses belajar mengajar dan tidak terprovokasi informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

“Kami membuka ruang komunikasi dengan ayah bunda. Mari kita utamakan kepentingan anak-anak dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan data, dokumen dan hukum,” ujar Nurul.

Ia menambahkan, UIN Jakarta juga berkomitmen terhadap kesejahteraan guru dan karyawan dalam proses integrasi, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan setelah proses integrasi.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan kelembagaan. Prioritas kami adalah pendidikan mereka tetap berjalan dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Prof. Siti Nurul Azkiyah. (din).