Sempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar Ditangkap 

\nBLITAR KOTA,  Pelaku penggelapan dana nasabah serta uang kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Rp 1,033 miliar ditangkap jajaran Polres Blitar Kota. Pelaku sebagai kasir...

Sempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar Ditangkap 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

\n\n\n\n

\"Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor,\" ujarnya.

\n\n\n\n

\"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang pada 22 Desember 2023,\" lanjut Kompol I Gede.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

\n\n\n\n

Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: