Sempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar Ditangkap 

\nBLITAR KOTA,  Pelaku penggelapan dana nasabah serta uang kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Rp 1,033 miliar ditangkap jajaran Polres Blitar Kota. Pelaku sebagai kasir...

Sempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar Ditangkap 
Bacakan Artikel
\n

BLITAR KOTA,  Pelaku penggelapan dana nasabah serta uang kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Rp 1,033 miliar ditangkap jajaran Polres Blitar Kota. Pelaku sebagai kasir bank milik Pemerintah Kota Blitar.

\n\n\n\n

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EW (31) setelah melarikan diri selama 3 tahun.

\n\n\n\n

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

\n\n\n\n

\"Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar,\" kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).

\n\n\n\n

Kasus itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: