Satreskrim Polres Blitar Kota Grebek Gudang Miras, Tiga Tersangka Diamankan Pemilik Gudang Buron

\nBLITAR KOTA, Rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.\n\n\n\nRibuan liter be...

Satreskrim Polres Blitar Kota Grebek Gudang Miras, Tiga Tersangka Diamankan Pemilik Gudang Buron
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Dalam perkara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP

\n\n\n\n

\"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (lik).

\n
Pilih Halaman: