Retribusi Uji KIR Dihapus, Tangsel Kehilangan PAD Rp 2,1 Miliar

\nPotensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  retribusi uji KIR hilang. Hal ini sejalan dengan penghapusan retribusi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat....

Retribusi Uji KIR Dihapus, Tangsel Kehilangan PAD Rp 2,1 Miliar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Setu, Kota Tangsel telah mensosialisasikan penghapusan retribusi uji KIR.

\n\n\n\n

\"Pengumuman hal tersebut sudah ditempel di lokasi UPTD,\" ujar Ika.

\n\n\n\n

Sementara itu, Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma menyebutkan, sepanjang Tahun Anggaran 2023 kemarin total jumlah mobil angkutan yang uji KIR sebanyak 38.597 unit.

\n\n\n\n

Diketahui, ada dua payung hukum yang mengatur layanan uji KIR gratis. Yakni, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

\n\n\n\n

Payung hukum lainnya yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (din).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2