Kasus Penyadapan Gegerkan Istana, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita

SBY mengingatkan agar perebutan kekuasaan tidak menghalalkan segala cara dengan mengabaikan hukum dan moralitas.

Kasus Penyadapan Gegerkan Istana, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara melihat dinamika politik nasional yang dinilainya semakin liar.


 Ia mengingatkan, perebutan kekuasaan tidak boleh menghalalkan segala cara hingga mengabaikan hukum dan moralitas.


Keprihatinan Presiden ke-6 RI itu mencuat di tengah gonjang-ganjing kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal kepolisian.


Melalui akun media sosial X, Rabu (4/11/2026), SBY mengaku khawatir dengan perkembangan politik nasional. Menurutnya, praktik politik yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan bisa mengancam ketenteraman masyarakat.


“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” ujar SBY.


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga berharap Presiden Prabowo Subianto mendapat keteguhan dan petunjuk dalam menjalankan pemerintahan.

SBY berharap kepemimpinan Prabowo mampu membawa situasi politik nasional kembali ke jalur yang mengedepankan etika, hukum, dan kepentingan rakyat.


Pernyataan SBY ini muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.


Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.


Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara. (net/din).