Polsek Mojoroto Razia Penjual Miras Tak Berizin, Puluhan Botol Langsung Diangkut

\nKOTA KEDIRI, Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota melakukan razia miras di salah satu warung tanpa izin. Warung berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto...

Polsek Mojoroto Razia Penjual Miras Tak Berizin, Puluhan Botol Langsung Diangkut
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain dua puluh satu botol miras jenis arak bali, empat botol anggur merah, lima  botol, mansion house, dan tujuh  botol arak jowo.

\n\n\n\n

Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.

\n\n\n\n

\" Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut,\" tandasnya.

\n\n\n\n

Dia menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa izin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. (lik).

\n\n\n\n
BalasTeruskan
\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2