PN Kota Kediri Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru

\nPengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, K...

PN Kota Kediri Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Hal ini, kata dia, pihaknya sengaja menunggu iktikad baik dari pemilik rumah. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah diberikan, pemilik rumah tak kunjung menyelesaikan tanggung jawabnya.

\n\n\n\n

\"Hari ini masih sita eksekusi ya, belum eksekusi pengosongan. Sebenarnya Klien saya sudah sangat sabar menunggu, beberapa kali mediasi juga tidak ada hasil, pihak termohon juga tidak ada iktikad baik dan keputusan juga sudah Incrah, maka kami mohonkan untuk di eksekusi,\" lanjutnya.

\n\n\n\n

Sebelum eksekusi pengosongan rumah dilakukan oleh pengadilan, Rosi berharap, pemilik rumah mau mentaati putusan Pengadilan yakni melunasi semua hutang dan membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai putusan Pengadilan senilai kurang lebih Rp 171 juta.

\n\n\n\n

\"Harapannya, rumah itu dapat dilelang dan hasil penjualan rumah secara lelang dapat untuk membayar klien saya Pak Pudjo sesuai hasil putusan Pengadilan,\" imbuh perempuan yang dikenal tegas ini.

\n\n\n\n

Dikonfirmasi usai membacakan Putusan Eksekusi, Juru Sita PN Kota Kediri Dwi Parmanto menyebut, eksekusi yang dilakukan sudah berdasar pada putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: