PN Kota Kediri Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru

\nPengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, K...

PN Kota Kediri Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Perumahan Permata Biru
Bacakan Artikel
\n

Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jum\'at pagi (20/9/2024).

\n\n\n\n

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 60 meter persegi tersebut telah dijaminkan oleh pemiliknya kepada seorang bernama Hadi Pudjo Suwito senilai Rp 105 juta pada tahun 2017 lalu.

\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, pemilik rumah sama sekali tak mau membayar. Hingga akhirnya, Hadi Pudjo Suwito menggugat pemilik rumah ke PN Kota Kediri pada tahun 2020 lalu.

\n\n\n\n

\"Bukan hanya tidak mau membayar, tapi pemilik rumah tidak ada iktikad baik sama sekali,\" kata Rosi Armitasari, Kuasa Hukum Hadi Pudjo Suwito ketika dikonfirmasi dilokasi eksekusi.

\n\n\n\n

Rosi menyebut, meski pihaknya menang gugatan sejak tahun 2020, Ia baru mengajukan Sita eksekusi pada pertengahan tahun 2024.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: