PKPK Minta Restu Stock Split Rasio 1:10, Ini Tujuannya

PKPK Minta Restu Stock Split Rasio 1:10, Ini Tujuannya
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Aksi korporasi ini akan menurunkan nilai nominal saham dari Rp200 menjadi Rp20 per saham.

Melalui rencana tersebut, jumlah saham PKPK akan meningkat dari semula 1,2 miliar saham menjadi 12 miliar saham. Meski demikian, stock split tidak akan mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor perseroan dalam nilai rupiah.

Manajemen PKPK menyampaikan, langkah ini bertujuan membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor ritel. Perseroan juga berharap peningkatan jumlah saham beredar dapat mendorong likuiditas perdagangan serta memperluas basis kepemilikan saham.

Rencana stock split tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No. S-13394/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Namun, persetujuan tersebut masih bergantung pada persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

PKPK dijadwalkan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada Jumat, 11 Desember 2026, pukul 09.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.