TANGSEL-Harianrakyat.id-Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menjelaskan, surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan , pasal 5 ayat 4 , THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Dirinya mencintai bahwa seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak mendapatkan THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2, ayat 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan.
Perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
“Oleh sebab itu pihaknya membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, untuk menampung aduan, aspirasi pekerja buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR,” imbuhnya.
Tata cara penyampaian pengaduan kepada posko dilaksanakan dengan dua metoda yaitu, tatap muka langsung, pelapor dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat, 0851 7310 4470 / 0812 8829 3843 / 0859 5403 6943, Ridwan untuk menyampaikan substansi keluhan. Tim Reaksi Cepat paling lambat 1 kali 24 jam menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka.
“Bisa juga secara online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470. Kemudian Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3 kali 24 jam. Dan kami menjamin kerahasiaan data pelapor. (red).
BalasTeruskan |