Pemprov Banten Dorong Perlindungan Pekerja Rentan melalui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lindungi pekerja non formal dan kelompok rentan, Provinsi Banten bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi...

Pemprov Banten Dorong Perlindungan Pekerja Rentan melalui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bacakan Artikel

Lindungi pekerja non formal dan kelompok rentan, Provinsi Banten bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Langkah ini sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan.

\n\n\n\n

Gubernur Banten Andra Soni seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (10/6/2025) menyampaikan secara tegas produk hukum ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja non formal.

\n\n\n\n

“Salah satu Raperda yang akan segera dibahas berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan inisiatif dari DPRD, dan karena itu terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum pembahasan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Gubernur Andra Soni.

\n\n\n\n

Agenda rapat meliputi Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Serta pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024.

\n\n\n\n

Rapat juga membahas Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: