Pelaku Pencabulan Digelandang Polres Tangsel, Mulai Dari Ojek Online, Ayah Tiri hingga Ayah Kandung

\nPolres Tangsel mengungkap kasus asusila yang menimpa pada anak-anak. Terjadi di empat titik yang berbeda wilayah hukum Polres Tangsel.\n\n\n\nKapolres Tangsel AKBP D H Inkiriwan...

Pelaku Pencabulan Digelandang Polres Tangsel, Mulai Dari Ojek Online, Ayah Tiri hingga Ayah Kandung
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Atas tindakan itu pasal yang disangkakan kepada aksi penculikan dan pencabulan yang dilakukan ojek online paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.

\n\n\n\n

Sedangkan pelaku ayah tiri diancam 15 tahun paling lama dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 UU RI no 17 tentang tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.

\n\n\n\n

Demikian tersangka ayah kandung SH diancam kurungan 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar sesuai pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 Tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.

\n\n\n\n

Demikian ancaman bagi ABH paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang. (din).

\n
Pilih Halaman: