OJK Rilis Sekuritas dan Tenaga Sales Kena Sanksi Kasus DSSA Rp1,5T

OJK Rilis Sekuritas dan Tenaga Sales Kena Sanksi Kasus  DSSA Rp1,5T
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Penindakan ini turut menyeret sembilan perusahaan sekuritas serta sejumlah tenaga pemasaran yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal OJK yang dirilis pada 31 Oktober 2026, sanksi terhadap Sinar Mas Tunggal diterbitkan melalui surat nomor S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Kasus perdagangan saham DSSA tersebut mencakup tiga rentang periode, yakni 12–19 Januari 2024, 21 Mei–15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.

Tak hanya Sinar Mas Tunggal, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada sembilan perusahaan sekuritas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

PT Sinarmas Sekuritas dikenai denda sebesar Rp1,4 miliar. Nilai denda yang sama juga dijatuhkan kepada PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dijatuhi denda sebesar Rp700 juta.