ASLI Disanksi OJK Rp1,35 Miliar, Direksi dan Auditor Terseret!

ASLI Disanksi OJK Rp1,35 Miliar, Direksi dan Auditor Terseret!
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), sejumlah mantan direksi, serta akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan. Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan pelanggaran terkait penyajian dan pengakuan aset material dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam pengumumannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,35 miliar kepada ASLI karena ditemukan aset dengan nilai material dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025 yang keandalan nilai serta informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta sejumlah ketentuan terkait penyajian laporan keuangan dan standar akuntansi, termasuk PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 216 tentang Aset Tetap.

Tak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp645 juta secara tanggung renteng kepada tiga orang direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto. Ketiganya merupakan direksi yang menjabat selama periode LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025.