OJK Denda Tigonis Capital, Anbo, Henan Putihrai di IPO BREN-CUAN

OJK Denda Tigonis Capital, Anbo, Henan Putihrai di IPO BREN-CUAN
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai fantastis kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan data Transparansi Penegakan Hukum Pasar Modal OJK yang dirilis pada 31 Oktober 2026, Anbo Holdings Ltd dikenai denda sebesar Rp500 miliar terkait kasus penawaran umum saham BREN.

Sementara itu, Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda sebesar Rp100 miliar dalam kasus penawaran umum saham CUAN.

Kedua sanksi tersebut diterbitkan pada 16 Oktober 2026. OJK mencantumkan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) sebagai ketentuan yang dilanggar.

Selain Tigonis Capital, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan sekuritas yang terkait dengan penawaran umum saham CUAN.

PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar. Sanksi tersebut tercantum dalam surat OJK nomor S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026, keduanya tertanggal 16 Oktober 2026.