MUI Tangsel Tegaskan Dukungan Program Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Sinkronisasi Hukum Positif dan Fiqih

\nMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel menegaskan komitmennya mendukung program perlindungan perempuan dan anak yang digagas Pemerintah Kota Tangsel. Sikap tegas ini dis...

MUI Tangsel Tegaskan Dukungan Program Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Sinkronisasi Hukum Positif dan Fiqih
Bacakan Artikel
\n

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel menegaskan komitmennya mendukung program perlindungan perempuan dan anak yang digagas Pemerintah Kota Tangsel. Sikap tegas ini disampaikan saat MUI Tangsel menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel di Gedung Kelembagaan, Senin (19/1/2026).

\n\n\n\n

Kunjungan tersebut dihadiri Sekretaris DP3AP2KB dr Enji Seppraliana, Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Irma Safitri. Sedangkan dari unsur MUI hadir Wakil Ketua Umum KH Hasan Mustofi, Wakil Sekretaris MUI Tangsel Ahmad Syarif Hidayat, Ustad Aep Saepudin serta Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan Anak dan Remaja, Hj Fathiyah, serta jajaran pengurus harian MUI Tangsel.

\n\n\n\n

Wakil Ketua Umum MUI Tangsel KH Hasan Mustofi menegaskan bahwa MUI sejatinya telah lama menjalankan fungsi konseling dan pendampingan masyarakat. Layanan tersebut diberikan baik secara personal maupun kolektif melalui majelis taklim, khutbah Jumat, dan forum keagamaan lainnya. Karena itu, ajakan kerja sama dari Pemkot Tangsel dinilai sejalan dengan peran kelembagaan MUI.

\n\n\n\n

“Secara kelembagaan, MUI Tangsel selalu hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai persoalan kehidupan dikonsultasikan kepada kami dan itu dilayani dengan serius. Maka ketika pemerintah mengajak kerja sama, tentu kami sambut dengan baik,” tegas KH Hasan Mustofi.

\n\n\n\n

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara hukum positif dan hukum Islam, khususnya dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, hukum positif belum sepenuhnya mampu mengakomodasi keluasan hukum Islam dalam perspektif fiqih.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2