Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Keduanya terbukti melanggar izin tinggal, berlangsung d...

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Selain menjatuhkan sanksi terhadap warga asing, Kantor Imigrasi Kediri juga memanggil Direktur perusahaan A untuk dimintai keterangan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

\n\n\n\n

Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan TKA. Perusahaan kemudian membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan menerima surat peringatan resmi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

\n\n\n\n

Antonius menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

\n\n\n\n

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.

\n\n\n\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan wilayah. (lik).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2