KPU Kabupaten Kediri Pastikan Pemilukada Ikuti Putusan MK

\nKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan penyelenggaraan Pemilukada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbang...

KPU Kabupaten Kediri Pastikan Pemilukada Ikuti Putusan MK
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Nanang menjelaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

\n\n\n\n

“Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun sejak penetapan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” ujarnya.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, putusan MK nomor 60 mengubah syarat ketentuan pencalonan pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diatas 6 juta suara, parpol cukup memiliki raihan suara 7,5 persen suara DPT. (lik).

\n\n\n\n
BalasTeruskanTambahkan reaksi
\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2